Pemerintah bakal mencabut izin lahan Sukanto Tanoto di ibu kota baru. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan konsesi lahan Sukanto Tanoto di kawasan yang bakal dijadikan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan lepas pada Oktober 2019. Saat ini, lahan tersebut berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI).
Bambang mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan pelepasan status tersebut dari tangan taipan Indonesia itu. Hal ini dilakukan sejalan dengan permintaan Bappenas agar pembangunan ibu kota baru tetap sesuai jadwal yang ditetapkan.
Rencananya, konstruksi tahap awal akan dilakukan pada akhir 2020. Artinya, sebelum itu, lahan untuk pembangunan kawasan ibu kota baru harus sudah dibebaskan. "Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan dari sekarang, KLHK yang proses," ujar Bambang di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut Bambang, pelepasan konsesi lahan berstatus HTI dari tangan Sukanto bisa dilakukan tanpa menunggu masa konsesi habis. Pasalnya, lahan akan digunakan untuk kepentingan negara.
Bambang mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan pelepasan status tersebut dari tangan taipan Indonesia itu. Hal ini dilakukan sejalan dengan permintaan Bappenas agar pembangunan ibu kota baru tetap sesuai jadwal yang ditetapkan.
Rencananya, konstruksi tahap awal akan dilakukan pada akhir 2020. Artinya, sebelum itu, lahan untuk pembangunan kawasan ibu kota baru harus sudah dibebaskan. "Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan dari sekarang, KLHK yang proses," ujar Bambang di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut Bambang, pelepasan konsesi lahan berstatus HTI dari tangan Sukanto bisa dilakukan tanpa menunggu masa konsesi habis. Pasalnya, lahan akan digunakan untuk kepentingan negara.
Sayangnya, ia juga tidak tahu menahu soal jangka waktu konsesi lahan yang dipegang Sukanto. Kendati begitu, ia menekankan bahwa pengambilalihan konsesi lahan tersebut bisa dilakukan tanpa syarat ganti rugi dari negara.
"Aturannya bisa tanpa ganti rugi karena memang ketika mereka dapat lahan itu mereka sudah tahu konsekuensinya, suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," jelasnya.
Sekalipun, pemerintah menyadari pengambilalihan konsesi lahan bisa membuat operasional bisnis Sukanto terganggu. Sebab, lahan yang sebelumnya digunakan untuk produksi, tak bisa digunakan lagi.
Kendati begitu, menurut Bambang, Sukanto bisa mengantisipasi dampak dari pengambilalihan konsesi lahan tersebut. Begitu pula dengan pemerintah, pasalnya, bisnis dari Sukanto sedikit banyak memberi kontribusi ke perekonomian.
"Aturannya bisa tanpa ganti rugi karena memang ketika mereka dapat lahan itu mereka sudah tahu konsekuensinya, suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," jelasnya.
Sekalipun, pemerintah menyadari pengambilalihan konsesi lahan bisa membuat operasional bisnis Sukanto terganggu. Sebab, lahan yang sebelumnya digunakan untuk produksi, tak bisa digunakan lagi.
Kendati begitu, menurut Bambang, Sukanto bisa mengantisipasi dampak dari pengambilalihan konsesi lahan tersebut. Begitu pula dengan pemerintah, pasalnya, bisnis dari Sukanto sedikit banyak memberi kontribusi ke perekonomian.
"Itu harus diantisipasi oleh mereka, mereka kan punya sumber lain. Hitung-hitungan kami, kami punya kebutuhan untuk membangun ibu kota baru dengan menggunakan lahan yang sedang dikonsesi oleh swasta, tapi lahannya bisa kami ambil, diambil separuhnya atau semuanya," terangnya.
Di sisi lain, mantan menteri keuangan Kabinet Kerja itu memberi sinyal tidak ada relokasi konsesi lahan HTI yang diambil dari Sukanto ke lokasi lain. "Tapi itu KLHK yang lebih tahu," katanya.
Lebih lanjut, ia meminta agar tidak ada kalangan yang khawatir dengan penggunaan konsesi lahan HTI yang tengah dipegang Sukanto. Sebab, pada dasarnya, pemerintah memang punya wewenang untuk mengambilnya dan kemudian menggunakannya untuk kepentingan nasional, yaitu pembangunan ibu kota baru.
"Lahan itu milik negara, entah sejak tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ. Nah, setelah kami lihat, itu lokasi yang terbaik untuk ibu kota negara. Artinya, ada kebutuhan negara terhadap lahan tersebut," pungkasnya.
Di sisi lain, mantan menteri keuangan Kabinet Kerja itu memberi sinyal tidak ada relokasi konsesi lahan HTI yang diambil dari Sukanto ke lokasi lain. "Tapi itu KLHK yang lebih tahu," katanya.
Lebih lanjut, ia meminta agar tidak ada kalangan yang khawatir dengan penggunaan konsesi lahan HTI yang tengah dipegang Sukanto. Sebab, pada dasarnya, pemerintah memang punya wewenang untuk mengambilnya dan kemudian menggunakannya untuk kepentingan nasional, yaitu pembangunan ibu kota baru.
"Lahan itu milik negara, entah sejak tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ. Nah, setelah kami lihat, itu lokasi yang terbaik untuk ibu kota negara. Artinya, ada kebutuhan negara terhadap lahan tersebut," pungkasnya.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190919140029-92-431959/jokowi-cabut-lahan-sukanto-tanoto-di-ibu-kota-baru-oktober