Ilustrasi lahan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pemerintah mengatakan pencabutan izin konsesi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Sukanto Tanoto di Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap. Jika tak meleset, pencabutan izin lahan di calon ibu kota baru itu bakal dimulai pada Oktober 2019.
Sekjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan pencabutan izin akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ibu kota baru.
"Kalau tidak salah 5.600-6.000 (pada tahap awal) sebagai inti ibu kota negara. Proses itu tidak masalah karena adendum luasan bukan hanya untuk ibu kota negara," katanya, Kamis (26/9).
Diketahui, konglomerat itu memiliki hak konsesi lahan HTI di Kalimantan Timur, daerah yang akan dijadikan ibu kota baru oleh pemerintahan Presiden Jokowi.
Hak konsesi lahan tersebut dimiliki oleh PT Itci Hutani Manunggal (IHM). Perusahaan tersebut merupakan mitra pemasok strategis bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto Tanoto.
Bambang menyatakan pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional telah membahas rencana tersebut kepada pihak perusahaan. Ia menegaskan tak ada permasalahan dalam proses pencabutan izin konsesi tersebut.
"Proses itu tidak masalah karena adendum luasan bukan hanya untuk ibu kota negara. Selama ini area izin yang lain juga pernah melakukan itu, jadi tidak ada hal baru," katanya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan mempersiapkan tahapan teknis terkait lahan ibu kota baru. Ia bilang, meski hak konsesi telah dicabut namun hasil kayu akan diserahkan kepada perusahaan.
"Kayunya bisa dipanen oleh pihak swasta, jadi tidak ada yang hilang dari situ," katanya.
Di sisi lain, Sukanto Tanoto menyatakan siap mengembalikan konsesi tanahnya di Kalimantan Timur ke pemerintah untuk kepentingan pembangunan ibu kota baru. Namun, pengembalian itu masih menunggu arahan dari pihak pemerintah.
"Benar (siap mengembalikan lahan)," katanya melalui Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana belum lama ini.
Sekjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan pencabutan izin akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ibu kota baru.
"Kalau tidak salah 5.600-6.000 (pada tahap awal) sebagai inti ibu kota negara. Proses itu tidak masalah karena adendum luasan bukan hanya untuk ibu kota negara," katanya, Kamis (26/9).
Diketahui, konglomerat itu memiliki hak konsesi lahan HTI di Kalimantan Timur, daerah yang akan dijadikan ibu kota baru oleh pemerintahan Presiden Jokowi.
Hak konsesi lahan tersebut dimiliki oleh PT Itci Hutani Manunggal (IHM). Perusahaan tersebut merupakan mitra pemasok strategis bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto Tanoto.
Bambang menyatakan pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional telah membahas rencana tersebut kepada pihak perusahaan. Ia menegaskan tak ada permasalahan dalam proses pencabutan izin konsesi tersebut.
"Proses itu tidak masalah karena adendum luasan bukan hanya untuk ibu kota negara. Selama ini area izin yang lain juga pernah melakukan itu, jadi tidak ada hal baru," katanya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan mempersiapkan tahapan teknis terkait lahan ibu kota baru. Ia bilang, meski hak konsesi telah dicabut namun hasil kayu akan diserahkan kepada perusahaan.
"Kayunya bisa dipanen oleh pihak swasta, jadi tidak ada yang hilang dari situ," katanya.
Di sisi lain, Sukanto Tanoto menyatakan siap mengembalikan konsesi tanahnya di Kalimantan Timur ke pemerintah untuk kepentingan pembangunan ibu kota baru. Namun, pengembalian itu masih menunggu arahan dari pihak pemerintah.
"Benar (siap mengembalikan lahan)," katanya melalui Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana belum lama ini.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190927053409-92-434495/izin-lahan-sukanto-tanoto-dicabut-bertahap-mulai-oktober-2019